You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bus AKAP Wajib Masuk Terminal Pulogebang Per 2 Januari
photo Nurito - Beritajakarta.id

Bus AKAP Wajib Masuk Terminal Pulogebang Per 2 Januari

Untuk memaksimalkan penggunaan Terminal Pulogebang, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mewajibkan seluruh bus AKAP masuk ke Terminal Pulogebang. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Januari untuk seluruh armada yang akan berangkat maupun masuk dari dan ke Jakarta.

Semua bus AKAP wajib masuk Terminal Pulogebang. Ini berlaku baik bus yang berangkat atau datang dari dan ke Jakarta

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko mengatakan, seluruh bus AKAP mulai 2 Januari mendatang wajib masuk Terminal Pulogebang. Selama ini hanya bus dari terminal itu yang berangkat dan datang di Terminal Pulogebang.

"Semua Bus AKAP wajib masuk Terminal Pulogebang. Ini berlaku baik bus yang berangkat atau datang dari dan ke Jakarta," kata Sigit, Selasa (27/12).

Perbaikan Fasilitas Terminal Pulogebang Sudah 90 Persen

Menurutnya, saat ini penumpang juga masih diperbolehkan untuk berangkat atau tiba di tujuan akhir di terminal lain. Ini disesuaikan dengan kartu pengawasan (KPS) yang berlaku. Namun nantinya armada datang juga wajib masuk Terminal Pulogebang terlebih dulu.

Pihaknya juga akan menertibkan terminal bayangan yang masih beroperasi di luar terminal. Termasuk bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masih nekat ke Terminal Pulogadung, akan ditindak tegas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1195 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1182 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye971 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye949 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye859 personBudhi Firmansyah Surapati